Penulis semula iseng-iseng saja searching “anggaran pendidikan’ dibantu Mbah Google, eh…ternyata banyak betul Kompasianer yang berminat dan bersemangat menelaah anggaran pendidikan di Indonesia, hal ini sebagai pertanda kepedulian Kompasianer yang besar terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Setidaknya ada 6 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran pendidikan dalam kurun waktu 2005-2008 yang coba penulis cermati dan ikuti. Gugatan tersebut diajukan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), berupa permohonan pengujian (judicial review) pasal-pasal yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU APBN TA. 2005, 2006, 2007, dan 2008 terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Intinya, PB-PGRI menggugat Pemerintah karena tidak/belum memenuhi amanah konstitusi agar sekurang-kurangnya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD.
Penulis berpendapat, dari 6 Putusan MK yang telah ditetapkan, Putusan MK Nomor: 013/PUU-VI/2007 tanggal 13 Agustus 2008 merupakan putusan yang terpenting dan menjadi tonggak bersejarah yang menandai pemenuhan alokasi anggaran pendidikan 20% di Indonesia. MK dalam pendapat hukumnya menyatakan : ”apabila dalam UU APBN yang akan datang, ternyata anggaran pendidikan tidak juga 20% dari APBN dan APBD maka MK cukup menunjuk putusan ini untuk membuktikan inkonstitusional ketentuan UU dimaksud, dan mengingatkan kepada pembentuk UU untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran minimal 20% untuk pendidikan”.
Pemerintah (eksekutif) dan DPR-RI (legislatif) tentu tidak mau dianggap sebagai pihak yang tidak patuh terhadap ketentuan konstitusi, jadi tidak ada pilihan, pemerintah mesti mengamankan dan mengawal pemenuhan anggaran pendidikan 20% tersebut. Oleh karena itu, dalam kondisi keuangan negara yang cukup sulit karena mesti mempertimbangkan kewajiban penyediaan anggaran yang bersifat mengikat (non discretionary expenditure), berupa belanja pegawai/ aparatur, bunga dan cicilan hutang, subsidi barang/jasa, dan belanja/transfer ke daerah), Pemerintah dan DPR-RI (sebagai pembentuk UU/legislator) berupaya keras memenuhi amanah konstitusi yakni mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD di TA 2009. Kita patut berikan apresiasi terhadap kerja keras tersebut.
Secara nominal, besaran alokasi anggaran pendidikan meningkat terus dari tahun ke tahun, dengan senantiasa mempertahankan prosentasenya di kisaran 20%. Pada TA 2009, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp207.413,5 miliar (20,0%) dari Rp1.037.067,3 miliar sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 2008. Terdapat kenaikan anggaran secara nominal sebesar Rp2.124,1 miliar pada TA 2010, sehingga anggaran pendidikan menjadi sebesar Rp209.537,6 miliar (20,0%) dari total belanja negara sebesar Rp1.047.666,0 miliar, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 47 Tahun 2009. Selanjutnya untuk TA 2011, prosentase anggaran pendidikan naik sedikit menjadi 20,2% yaitu dialokasikan sebesar Rp248.978,5 miliar dari total belanja negara sebesar Rp1.229.558,5 miliar sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam postingan ini, penulis membatasi kajian hanya sebatas siapa penerima manfaat anggaran pendidikan 20%, dengan pertimbangan bahwa anggaran pendidikan yang sedemikian besar perlu dikelola secara hati-hati (prudent), direncanakan secara cermat, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk menjamin hak warga negara memperoleh akses pendidikan yang bermutu dan terjangkau.
Selain itu, penulis juga merasa perlu berbagi informasi dan meluruskan pendapat sebagian orang yang beranggapan bahwa alokasi anggaran pendidikan 20% hanya untuk Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sesuai dengan definisi anggaran pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011, dinyatakan bahwa Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah (pasal 1 butir 48). Dengan demikian, jelaslah sudah penerima manfaat anggaran pendidikan 20% adalah Pemerintah Pusat (19 K/L), Pemerintah Daerah (Pemda Prov/Kab/kota, sebagai dana transfer), dan Lembaga Pengelola Dana Pembiayaan/BLU (pengelola dana pembiayaan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional/DPPN).
Sebagai gambaran, penulis coba menjabarkan rincian anggaran pendidikan TA 2011 sebesar Rp248.978,5 miliar, yang terdiri atas :
1.Angg. pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat : Rp 89.744,4 miliar;
(angg. pendidikan pada 19 K/L)
2. Angg. Pendidikan melalui Transfer ke daerah : Rp158.234,1 miliar;
3. Angg. Pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan : Rp 1.000,0 miliar.
(Sumber : Penjelasan Pasal 28 ayat 1 UU No.10 Thn 2010 ttg APBN 2011)
Berdasarkan alokasi fungsi pendidikan, terdapat 19 K/L penerima manfaat anggaran pendidikan TA 2011 sebesar Rp89.744,4 miliar, dengan rincian sebagai berikut : Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp55.582,1 M; Kementerian Agama Rp27.263,2 M; Kementerian Keuangan Rp90,9 M; Kementerian Pertanian Rp35,7 M; Kementerian Perindustrian Rp209,7 M; Kementerian ESDM Rp63,7 M; Kementerian Perhubungan Rp1.478,1 M; Kementerian Kesehatan Rp1.924,2 M; Kementerian Kehutanan Rp95,7 M; Kementerian Kelautan & Perikanan Rp180,9 M; Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Rp226,9 M; Badan Pertanahan Nasional Rp25,4 M; Badan Meteorologi , Klimatologi & Geofisika Rp18,8 M; Badan Tenaga Nuklir Nasional Rp15,9 M; Kementerian Pemuda & Olahraga Rp1.372,2 M; Kementerian Pertahanan Rp124,1 M; Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Rp786,9 M; Perpustakaan Nasional Rp100,0 M; dan Kementerian Koperasi & UKM Rp150,0 M.
Hal yang menarik, di TA 2011 ini terdapat penambahan 3 K/L penerima manfaat anggaran pendidikan yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perpustakaan Nasional, dan Kementerian Koperasi & UKM (sebelumnya ada 16 K/L lain, termasuk Kemdiknas dan Kemenag sebagai 2 kementerian utama yang menangani pendidikan).
Menarik untuk dikaji, mengapa 3 K/L tersebut dikategorikan sebagai penerima manfaat anggaran pendidikan? Apa hubungan/kontribusi Kementerian Nakertrans, Perpustakaan Nasional RI, dan Kementerian Koperasi & UKM dalam bidang pendidikan?
Jawaban atas pertanyaan kritis tersebut, ternyata tidaklah semudah membalik telapak tangan, boleh jadi jawaban atas pertanyaan tsb mengundang perdebatan yang berkepanjangan dari aspek yuridis. Sejauh yang penulis ketahui, 3 K/L tersebut mendapat alokasi anggaran pendidikan dikarenakan adanya perluasan “definisi pendidikan”.
Secara ringkas cakupan pendidikan tidak semata jalur pendidikan formal saja namun juga mencakup jalur pendidikan non formal. Oleh karena itu, Pendidikan keterampilan/pelatihan kerja yang dilaksanakan pada kementerian lain seperti misalnya pelatihan pada Balai Latihan Kerja (BLK) di Kementerian Nakertrans dan pelatihan kewirausahaan di Kementerian KUKM, serta pengembangan perpustakaan di Perpustakaan Nasional RI juga merupakan bagian dari fungsi pendidikan (sub fungsi pendidikan formal dan non formal).
Sebagai payung hukumnya adalah UUD Tahun 1945 pasal 31 ayat (1) yg mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selanjutnya dalam ayat (3) ditegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut dijabarkan berbagai definisi operasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (definisi : pendidikan, peserta didik, sistem pendidikan nasional, pendidikan non formal, satuan pendidikan non formal, dlsb.).
Nah, kata kuncinya adalah ’peserta didik’ dan ’sistem pendidikan nasional’. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya (pasal 13 ayat 1);
Peserta didik dapat siapa saja, sepanjang ada keinginan ybs untuk meningkatkan potensi dirinya sesuai dengan konsep pendidikan sepanjang hayat (long life education) dan pendidikan untuk semua (education for all).
Dengan telah dipenuhinya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%, apakah perjuangan telah selesai? Ternyata tidak kawan…”jalan masih panjang, jangan ucap janji…dst.” begitu mungkin jawab Andi Liany (mengutip lirik lagu Sanggupkah?). Terus bagaimana dong..? Nah, tugas yang lebih berat - seperti seringkali diucapkan oleh Menteri Keuangan (baik kala dijabat Sri Mulyani Indrawati maupun Agus D.W. Martowardojo) - adalah bagaimana meningkatkan kualitas belanja dalam APBN (quality of spending, terkait perencanaan/desain program-kegiatan) dan bagaimana mengoptimalkan penyerapan/realisasi anggaran pendidikan khususnya efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
So, sudah siapkah kita memanfaatkan secara optimal anggaran pendidikan 20% tersebut…? SEMOGA.
Rutinitas masyarakat urban biasanya berkutat di meja kantor. Dari situ, banyak cerita menarik dan inspiratif
