Artikel

Edukasi

El

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Semoga kita tetap disatukan dalam satu inspirasi dan satu dedikasi, menjadikan Indonesia tetap menjadi Indonesia. Bukan menjadi Ironesia, negeri yang penuh ironi. Bukan pula menjadi negeri yang mirip Indonesia, sebuah negeri yang dipimpin oleh seorang pemimpi yang mirip pemimpin.

Gerakan Peduli Uang Kertas Rupiah


HL | 17 May 2011 | 23:45 Dibaca: 1209   Komentar: 81   6 dari 11 Kompasianer menilai bermanfaat

1305656178602405405

Uang Kertas - Sumber gambar: wikipedia Indonesia

Saya pikir semua warga negara Indonesia mulai dari anak-anak sampai kakek-nenek pasti tahu tentang uang khususnya mata uang resmi yang digunakan negara kita yaitu Rupiah. Setidaknya kita pasti tahu 3 (tiga) hal utama tentang uang yaitu bentuk, nilai dan fungsi. Saya tidak menulis tentang uang dari sisi yang rumit seperti sejarah uang, teori-teori ekonomi tentang uang, definisi, jenis dan hal-hal lainnya tentang uang seperti bagaimana cara mendapatkan uang. Hal tersebut bisa dipelajari dengan mudah karena banyak sumber yang mempublikasikannya terutama melalui internet.

Saya hanya ingin menulis satu hal tentang uang khususnya uang kertas dari sisi yang sangat sederhana yang mungkin luput dari perhatian kita. Tulisan ringan ini sekedar sebagai ajakan kepada kita semua untuk lebih peduli lagi terhadap uang kertas Rupiah yaitu dengan memperlakukannya secara lebih baik lagi.

SUDAH KAH KITA PEDULI ?

Tulisan ini saya tulis setelah menonton acara sulap (atau apapun nama acaranya) di salah satu stasiun TV swasta pada hari Minggu petang tanggal 08 Mei 2011. Untuk kesekian kalinya saya menonton acara sulap di TV yang menampilkan seorang Pesulap yang menunjukkan keahliannya dengan menggunakan media uang kertas. Sungguh sangat memprihatinkan sekali, dengan tanpa rasa bersalah sang Pesulap yang sangat kondang itu dengan sangat jelas mempertontonkan bagaimana dia mencoret / membubuhkan tanda tangannya di uang kertas pecahan Rp. 50.000,- dengan menggunakan pena. Hal itu dilakukan hanya sekedar untuk memberi tanda dan meyakinkan pemirsa TV bahwa uang kertas yang berpindah lokasi adalah uang yang sama. Seingat saya, tindakan serupa juga pernah dilakukan beberapa kali oleh Pesulap yang sama dan bahkan pada waktu-waktu yang lalu pernah dilakukan dengan cara menyobek menjadi 2 (dua) bagian !

Permainan sulap yang menggunakan media uang kertas di atas adalah merupakan salah satu bukti dari ketidakpedulian sebagian masyarakat terhadap uang kertas Rupiah. Lebih disayangkan lagi, kejadian tersebut justru ditampilkan di media TV yang seharusnya membawa fungsi pendidikan bagi masyarakat Indonesia selain fungsi komersial. Dapat kita bayangkan, berapa juta pemirsa yang melihat acara tersebut yang sebagian diantaranya tentu adalah anak-anak yang masih mudah terpengaruh untuk mencontoh apa yang dilihatnya. Sungguh suatu pertunjukan yang sama sekali tidak memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat Indonesia dan bahkan sebaliknya, menurut saya pertunjukan tersebut adalah sangat tidak baik dan dapat menyuburkan ‘budaya’ perusakan uang kertas. Dahulu sebelum ada acara-acara sulap di TV - yang tak jarang menggunakan media uang kertas -, sebagian masyarakat kita pun sudah mempunyai kegemaran merusak uang. Apalagi sekarang dengan adanya acara-acara seperti itu, tentu akan semakin meningkatkan probabilitas tingkat kerusakan uang kertas kita.

*****

Dalam kehidupan sehari-hari, pernahkah Anda mempunyai uang kertas dalam kondisi ada coretan, sobek, ditambal, kumal, terdapat lipatan yang berlebihan atau banyak lubang staples ? Saya kira semua orang yang pernah berurusan dengan uang kertas Rupiah pasti pernah mempunyai uang dengan kondisi seperti itu. Baik uang yang berasal dari gaji tunai yang diterima dari pihak Pemberi Kerja, uang kembalian, penarikan tunai dari bank dan lain-lain. Saya pun sekarang masih menyimpan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- dalam kondisi tercoret-coret yang saya dapatkan pada waktu belanja di salah satu toko.

Peredaran uang-uang kertas yang rusak tersebut sebenarnya juga merupakan indikasi yang lebih nyata atas ketidakpedulian kita terhadap Rupiah. Tanpa disadari kita pun terkadang memperlakukan uang kertas dengan tidak semestinya seperti: (1). Menyimpan uang tunai dalam jumlah yang berlebihan; (2). Iseng mencoret-coret uang dengan pena seperti yang dilakukan oleh Sang Pesulap; (3). Melipat uang kertas lebih dari sekali dan sering pula sampai menjadi lipatan kecil, atau bahkan dilipat-lipat untuk dibuat menjadi sebuah mainan; (4). Tetap menerima uang dari pihak lain walaupun kondisinya rusak; (5). Menaruh uang di tempat yang bisa mengakibatkan uang kertas menjadi lebih cepat kumal seperti ditaruh di kantong celana / pakaian dan lain-lain.

Kondisi yang sebaliknya terjadi bila kita memegang mata uang asing. Bagaimana kita memperlakukan uang kertas Dollar Amerika atau uang kertas negara lainnya ? Tentu kita akan memperlakukan dengan hati-hati sekali. Uang kertas Dollar pasti akan kita jaga supaya tidak terlipat parah dan tidak kumal. Apa yang kita lakukan bila menerima Dollar yang ada coretannya atau bahkan sobek ? Saya yakin Anda pun akan mengambil sikap yang sama dengan saya yaitu menolak Dollar yang ada coretannya atau sobek dan meminta ganti.

Mengapa kita bisa memperlakukan uang kertas negara lain dengan lebih baik dibandingkan dengan uang kertas Rupiah kita ? Jawabannya adalah kita khawatir Dollar yang kita miliki menjadi tidak laku / ditolak pihak Bank atau Money Changer pada saat akan ditukar. Saya tidak mempermasalahkan perbedaan perlakuan tersebut tetapi saya melihat dari sisi yang lain yaitu kita pun sebenarnya bisa dan tahu bagaimana cara memperlakukan uang kertas dengan baik, setidaknya bisa memperlakukan Rupiah sama dengan Dollar. Kalau seperti itu, kenapa kita tidak mulai mencoba untuk memperlakukan uang kertas Rupiah seperti Dollar ?

KERUSAKAN UANG KERTAS

Selain masalah kualitas fisik uang kertas, faktor lain yang dominan mempengaruhi tingkat kerusakan uang kertas Rupiah yang beredar adalah kurangnya kepedulian kita dalam hal perlakuan dan penyimpanan. Sebagai akibat dari kurangnya kepedulian kita maka uang yang tidak layak beredar (kumal, sobek, rusak dan lain-lain) menjadi semakin banyak sehingga penarikan dan pemusnahannya oleh Bank Indonesia pun menjadi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mengganti uang kertas tidak layak edar yang dimusnahkan maka Bank Indonesia mencetak uang baru sebagai pengganti yang mana hal ini tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Berdasarkan catatan yang ada, dalam tahun 2010 Bank Indonesia diperkirakan telah memusnahkan uang senilai Rp. 151 Triliun yang sebagian besar merupakan pemusnahan uang yang sudah tidak layak edar. Sebagai gambaran, di bawah ini adalah beberapa cuplikan berita terkait dengan penarikan uang tidak layak edar di beberapa kota di Indonesia:

1. SOLO - Kantor Bank Indonesia Solo mencatat sebanyak Rp 4,2 trilyun setoran Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dari kalangan perbankan ke BI selama tahun 2010. Kondisi ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 987 milyar (Sumber: RRI – Christoforus Nata Dwiharso);

2. BANJARMASIN - Selama tahun 2010 BI Banjarmasin telah memusnahkan Rp 2,8 triliun uang kertas yang sudah tidak layak edar. Jumlah uang yang dimusnahkan selama 2010 tersebut lebih banyak dibanding tahun 2009 yang jumlahnya Rp 1,8 triliun (Sumber: Banjarmasin Post);

3. SUMBAR - 60% uang di Sumbar tak layak edar dan pada Februari 2011, Kantor Bank Indonesia Padang melakukan pemusnahan uang tidak layak edar dengan nilai mencapai Rp 500 miliar (Sumber Republika.co.id);

4. SAMARINDA - Pemusnahan uang kertas dan logam dilakukan Kantor Bank Indonesia (KBI) Samarinda sejak Januari hingga November 2010 mencapai Rp568 miliar. Pemusnahan dilakukan terhadap uang tak layak edar sesuai kriteria ditetapkan BI yakni lusuh, cacat dan rusak (Sumber: Koran Kaltim);

5. BENGKULU - Pada 2010 BI Cabang Bengkulu memusnahkan uang lusuh sebanyak Rp411,3 miliar sedangkan pada tahun 2011 (s/d Maret) uang lusuh yang dimusnahkan mencapai Rp. 139,4 miliar (Sumber: Waspada Online);

6. PEKANBARU - Sepanjang 2010, tercatat nilai uang tak layak edar yang dimusnahkan oleh BI Pekanbaru mencapai Rp 454,6 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar 33,4% dibanding 2009 (Sumber: Riau Bisnis);

Berita dan data terbaru tentang jumlah uang tidak layak edar di berbagai kota di Indonesia dapat Anda temukan dengan bantuan Mesin Pencari Google, untuk itu silakan klik kata kunci ‘uang tidak layak edar’.

Dapat kita bayangkan, untuk mengganti sebagian besar dari Rp 151 Triliun uang kertas yang dimusnahkan, Bank Indonesia tentu harus mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk biaya cetak dan mendistribusikan uang pengganti (belum lagi biaya penarikan, penyimpanan dan pemusnahan uang tidak layak edar). Bukankah akan lebih bermanfaat bila tingkat penggantian bisa dikurangi sehingga penghematan biaya tersebut bisa digunakan oleh Bank Indonesia untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat bagi rakyat Indonesia ?

GERAKAN PEDULI UANG KERTAS

Saya tidak mendasarkan pada pemikiran bahwa jumlah ’sampah uang’ atau uang tidak layak edar yang ada saat ini sudah sangat banyak sehingga harus dikurangi. Dalam hal ini saya lebih mendasarkan pada pemikiran bahwa uang tidak layak edar adalah merupakan biaya sehingga pada tingkat berapapun perlu dilakukan upaya-upaya pengurangan dan pencegahan.

a. Undang-undang dan Penegakan Hukum

Dari aspek Undang-undang, sampai saat ini kita belum memiliki aturan yang jelas yang mengatur tentang larangan dan sangsi hukum tindakan perusakan uang. RUU Tentang Mata Uang yang antara lain mengatur mengenai hal itu saat ini masih dalam tahap pembahasan Pemerintah dan DPR.

Di bawah ini adalah pasal-pasal dalam RUU yang berkaitan dengan larangan dan sangsi hukum atas perusakan uang:

Pasal 24 - (1). Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan / atau melakukan perubahan pada Uang Rupiah.

Pasal 35 - (1). Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau melakukan perubahan atau perbuatan apapun pada Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Semoga dengan adanya UU Tentang Mata Uang dan penegakan hukum yang dilakukan nantinya dapat mengurangi terjadinya tindakan-tindakan perusakan uang. Perusakan yang dimaksud tentunya kita harapkan termasuk perusakan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan - utamanya koruptor dan bandar narkoba - yang senang menyimpan uang tunai hasil kejahatannya secara tidak wajar baik dalam hal jumlah maupun cara penyimpanannya.

b. Bank Indonesia

Untuk meminimalkan peredaran uang tidak layak edar maka Bank Indonesia, sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan uang yang beredar, telah mengeluarkan kebijakan ‘clean money’ yang antara lain dilakukan dengan cara menarik dan memusnahkan secara bertahap uang tidak layak edar dan mengganti dengan uang baru.

Kebijakan di atas menurut pendapat saya adalah merupakan tindakan kuratif yang bersifat jangka pendek. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut saya kira tidak dapat kita harapkan bisa mengurangi tingkat kerusakan uang kertas yang terjadi. Hal itu karena di dalam kebijakan penarikan uang tidak layak edar tidak diatur unsur ’sangsi’ yang ketat. Berapapun uang yang rusak akan diganti oleh Bank Indonesia dengan nilai yang sama (kecuali bila rusaknya sangat parah tentunya). Kedepan, misalnya 10 tahun lagi dan setelah melalui tahap sosialisasi, barangkali perlu dipertimbangkan untuk mendefinisikan ‘kerusakan’ secara lebih ketat lagi dan memberikan sangsi tertentu atas kerusakan Rupiah yang ditukar sesuai dengan tingkat kerusakannya.

Berkaitan dengan semakin menumpuknya uang tidak layak edar ini, saya kira Bank Indonesia bersama-sama Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut antara lain dapat dilakukan dengan cara: (1). Sosialisasi melalui berbagai media massa tentang hal-hal yang seharusnya dilakukan masyarakat terkait dengan penanganan uang kertas. Upaya sosialisasi ini terlihat masih sangat kurang dilakukan baik oleh Bank Indonesia maupun Pemerintah; (2). Dalam hal larangan dan sangsi hukum, barangkali dapat dipertimbangkan oleh Bank Indonesia untuk mencantumkan secara ringkas pasal yang relevan dari UU Tentang Mata Uang (setelah RUU disahkan menjadi UU) di tiap lembar uang kertas sebagaimana yang pernah dilakukan oleh BI pada waktu dahulu; (3). Dengan mempertimbangkan bahwa mata uang Rupiah adalah merupakan salah satu simbol negara kita, maka untuk mengingat sejarah dan arti penting Rupiah kiranya kita perlu memilih tanggal tertentu yang relevan dan menetapkannya menjadi ‘Hari Rupiah’.

c. Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat

Aspek terpenting dari upaya mengurangi ’sampah uang’ adalah adanya kesadaran dari masyarakat dalam memperlakukan uang kertas dengan lebih baik lagi. Tanpa adanya kesadaran itu maka apapun upaya yang dilakukan Pemerintah dan Bank Indonesia akan menjadi tidak efektif.

Bila jumlah uang tidak layak edar dapat berkurang maka hal itu dapat membantu negara khususnya Bank Indonesia dalam hal penghematan biaya mencetak uang kertas pengganti. Manfaat lain dengan berkurangnya uang tidak layak edar adalah kita dapat mengenali uang palsu secara lebih baik lagi sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan.

Sebagai bentuk partisipasi kita maka tidak ada salahnya bila mulai sekarang kita bersama-sama menggalakkan ‘Gerakan Peduli Uang Kertas’. Gerakan tersebut dapat kita lakukan dengan menjalankan dan mensosialisasikan beberapa langkah sederhana seperti:

- Memperlakukan uang kertas dengan lebih baik lagi (tidak mencoret-coret, tidak melipat-lipat uang kertas secara berlebihan, tidak menggunakan peralatan yang dapat merusak uang misalnya staples untuk menyatukan uang, menaruh uang kertas di tempat yang layak dll.);

- Tidak mempergunakan uang untuk tujuan yang tidak semestinya seperti sebagai media sulap, untuk membuat permainan dll;

- Memeriksa uang yang diterima dan menolak menerima bila terdapat uang kertas yang rusak. Terhadap uang kertas yang rusak dan sudah terlanjur dipegang maka sebaiknya uang tersebut segera ditukar ke Bank terdekat;

- Mengurangi transaksi tunai dan mengoptimalkan penggunaan sistem elektronik seperti penggunaan Kartu Debet, Kartu Kredit, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking dll.;

- Tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah berlebihan.

*****

Akhirnya, marilah kita - mulai dari diri sendiri dan keluarga - berupaya untuk meningkatkan kepedulian terhadap uang kertas Rupiah. Mudah-mudahan langkah kecil di atas akan membawa efek yang besar dikemudian hari yaitu meminimalkan kebiasaan sebagian masyarakat kita yang disadari atau tidak ‘gemar’ merusak uang kertas yang merupakan salah satu simbol negara Indonesia yang kita cintai.

Semoga Indonesia yang kita cintai tidak menjadi negeri penimbun sampah termahal di dunia yang berupa timbunan sampah uang tidak layak edar.

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: