Kompasiana
Kamis, 23 Pebruari 2012

Edukasi

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Rahmi Supangab

Ex-Staf pengajar di salah satu Madrasah Aliyah (MA) terbesar di Indonesia. Berusaha berdakwah bagi kemaslahatan umat, beriman dan bertaqwa.

Memakai Parfum Sama dengan WTS

OPINI | 05 November 2011 | 16:26 451 11 Nihil

Berikut ini saya sampaikan hal-hal penggunaan parfum bagi wanita sebagai bahan pembelajaran bagi kaum muslimah supaya terhindar dari neraka jahanam.

1. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat ‘isya’ (di masjid) bersama kami”. (Shahih riwayat Imam Ahmad,Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab Ash-shahihah hadits no.1094)

2. Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian (parfum) menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : ”Wahai hamba Allah! Apakah kamu hendak ke masjid?” ia menjawab : ”Ya!”. Abu Hurairah kemudian berkata lagi : ”Pulanglah saja, lalu mandilah! Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda : ”Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat ke masjid”. (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (III/133 dan 246) lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031)

3. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut)”. (Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah)

Berdasarkan hadits diatas, maka kiranya jelaslah bagi kaum muslimah tentang haramnya seorang wanita pergi ke masjid untuk menghadiri shalat ‘isya’ dan shalat-shalat lainnya dengan memakai wewangian. Adapun alasan dilarangnya kaum muslimah memakai parfum sewaktu pergi ke masjid adalah seperti dijelaskan oleh Ibnul Malik:

”Shalat Isya itu dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu. Berbeda dengan waktu lainnya seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara mutlak” (Jilbab Wanita Muslimah : 143- 144).

Bagaimana hukumnya bagi wanita yang pergi ke luar rumah dengan memakai wewangian? Menurut Hadits dari Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu ‘Anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda:

“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah perempuan zina/tuna susila”. Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Abu Dawud (3642), Tirmidzi (2710), dan beberapa perawi lain).

Jadi berdasarkan hadish di atas, seorang muslimah yang memakai parfum dan mengakibatkan orang lain mencium bau dari parfum tersebut, maka muslimah tersebut adalah sama dengan wanita tuna susila. Tentu kita tidak mau disamakan dengan Wanita Tuna Susila, sehingga saya kira adalah lebih mulia bagi kita untuk menghindari memakai parfum dalam kehidupan kita sehari-hari. Alasan tidak dibenarkannya parfum dipakai oleh kaum wanita adalah seperti dijelaskan oleh Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah yang mengatakan:

“Yang demikian itu disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa“ (30 larangan Wanita 30-31).

Begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun menyampaikan penjelasan hadits diatas dengan berkata:

“Jika hal itu (memakai wewangian) saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya?? Tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya.”

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Al-Haitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) yang menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai harum-haruman dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar, meskipun suaminya mengijinkannya. (Jilbab Wanita muslimah 143).

Kiranya dapat menjadi pembelajaran bagi kaum muslimah yang doyan memakai parfum atau perhiasan. Ketahuilah bahwa perbuatan itu adalah dosa dan adalah sebaik-baiknya muslimah jangan memakai parfum dan perhiasan.

Walahualam,


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User



SUBSCRIBE AND FOLLOW KOMPASIANA:

About Kompasiana | Terms & Conditions | Tutorial | FAQ | Contact Us | Kompasiana Toolbar RSS
KOMPAS.com
© 2008 – 2012