Artikel

Ahmad Suhendra

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Warga Bogor Alumni Jurusan TH Fak. Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Antara Kejujuran dan Ketenaran Akademik


OPINI | 08 February 2012 | 16:09 Dibaca: 308   Komentar: 6   10 dari 10 Kompasianer menilai aktual

13286911672062068504

1328691515463225539

13286916151361026195

Oleh Ahmad Suhendra*

Beberapa minggu yang lalu dunia pendidikan indonesia dikejutkan dengan perilaku kurang baik, tindakan plagiasi, yang dilakukan oleh segelintir pakar akademik. Orang yang mempunyai kedudukan “tinggi” dalam sosial akademik maupun sosial masyarakat yang semestinya memberikan uswah al-hasanah (tauladan, contoh yang baik) kepada para insan akademia dan masyrakat umum, tetapi justru memberikan dan melakukan contoh yang tercela.

Dunia pendidikan di Indonesia yang masih terdapat segudang permasalahan dan kekurangan, bukan dicarikan solusi dan ditingkatkan kualitasnya, tetapi malah ditambah keterpurukannya dengan tindakan plagiarisme.

Jika ditelusuri dari aspek kebahasaan, plagiat berasal dari bahasa Belanda yakni plagiaat yang berarti: meniru atau mencontoh pekerjaan orang lain tanpa izin (Mochtar Buchari “Guru Profesional dan Plagiarisme” kompas, 22/002/2010).

Plagiat dalam Kamus Bahasa Indonesia (Suharso, 2005) adalah mengambil atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya orang lain dan disiarkan sebagai karangan atau pendapat sendiri (Mohammad Fathollah “Plagiator dan Predator” Kompas, 22/02/2010). Artinya, plagiat adalah mengambil, mengakui hak cipta orang lain atas namanya sendiri, baik berupa karangan, pendapat, karya seni, pemikiran, dan sebagai.

Dalam hal ini saya mengkategorikannya dalam dua aspek, yakni plagiat meliputi aspek “riil” (yang berwujud) dan aspek “abstrak” (yang tidak berwujud). Yang masuk kategori “riil” bisa berupa penjiplakan karangan (buku, artikel, karya ilmiah, dan sebagainya), karya seni (motif ukir, motif batik, musik, lukisan, dan sebagainya), dan lain-lain.

Dan kategori “abstrak” meliputi penjiplakan pendapat, pemikiran, dan ide pemikiran. Namun dalam kontek ini adalah penjiplakan karya seseorang yang berupa tulisan.

Plagiasi, mengutip tanpa menyebutkan referensi, dalam penulisan karya ilmiah kerap terjadi dikalangan akademia, mulai dari mahasiswa sampai kepada pengajar. Banyak motif alasan mereka melakukan hal tersebut. Sehingga perlu diselidiki secara lebih detail dan mendalam, selain itu juga perlu dipertanyakan apakah tindakan itu disengaja atau tidak?

Jika tindakan plagiasi itu memang karena unsur kesengajaan, maka beresiko fatal pada sang pelaku. Plagiator layak untuk menerima dan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berbentuk sanksi sosial, sanksi akademik, dan sanksi pidana serta perdata.

Dengan memplagiasi, disengaja atau tidak, akan meruntuhkan otoritas keilmuannya di mata publik, secara langsung maupun tidak langsung; publik akan meragukan kredibilitasnya sebagai orang yang berilmu. Jika namanya sudah tercoreng di mata publik, sulit mengembalikan kepercayaan publik seperti dulu, minimal sanksi sosial yang akan diterimanya seperti itu.

Sanksi akademik yang harus diberikan secara tegas adalah pencopotan “status” akademis yang disandangnya. Bahkan, sanksi yang diberikan dapat berupa penjeblosan ke ruang “jeruji besi”.

Dan bagi dunia akademik, tindakan plagiasi sangat mencemarkan dan merugikan Perguruan Tinggi dimana dia belajar atau mengajar, merugikan insan akademia sekitar, dan yang lebih besar adalah mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

Terbebas dari adanya unsur kesengajaan atau tidak, tindakan plagiat tidak dapat dibenarkan secara etis ilmiah, etis akademis maupun etis hukum. Plagiarisme bertolakbelakang dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah, bertentangan dengan etis akademis yang selalu mengajarkan kejujuran, dan, tentunya, tidak dibenarkan secara hukum.

Karena sudah sering dilakukan dan sudah menjadi suatu “tradisi” bagi para pelaku, akhirnya, sebagian, para oknum plagiatortercium “dunia luar”. Misalnya saja, yang dilakukan guru besar jurusan Hubungan Internasional salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandung dengan melakukan 6 kali plagiarisme (Kompas, 10/02/2010). Selanjutnya kecurigaan plagiarisme yang dilakukan oleh dua calon guru besar salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta, kedua calon guru besar itu berasal dari bidang ilmu pengetahuan alam (IPA) dan ilmu sosial (kompas, 18/02/2010). Dan tindakan tidak terpuji yang dilakukan para pengajar di Riau (Mochtar Buchari “Guru Profesional dan Plagiarisme” kompas, 22/002/2010). Yang mengagetkan guru yang ketahuan melakukan plagiasi mencapai 1.082 guru, tentunya itu merupakan angka yang yang tidak sedikit. Modus para guru menggunakan dokumen palsu adalah agar dapat dikategorikan “guru professional”.

Hal ini tidak terlepas dari lemah dan kurang ketatnya sistem dan pengujian karya ilmiah di Perguruan Tinggi. Semestinya hal itu sudah “terbaca” dan diketahui oleh para penguji di kalangan Perguran Tinggi memantau para “plagiator”, sebelum gelar akademis itu dinobatkan kepadanya. Pihak Perguruan Tinggi, dilihat secara sekilas, seolah tidak mau “repot” untuk menilai dan meninjau ulang karya dari seorang mahasiswanya. Yang penting mahasiswanya lulus sesuai dengan target Perguruan Tinggi dan membawa harum nama baik Perguruan Tinggi tersebut, karena telah “melahirkan” banyak sarjana, master, doktor, bahkan guru besar. Disamping itu, penyakit gengsi masyarakat Indonesia sepertinya masih cukup kuat, demi jabatan, ketenaran, gaji lebih besar rela untuk menggadaikan kejujuran.

Perilaku yang tidak terpuji ini tidak hanya terjadi saat sekarang, tapi sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Bahkan bagi kalangan tertentu, hal ini sudah mengakar dalam pikiran dan karakternya. Beberapa kejadian yang terhendus media merupakan puncak gunung es yang telah lama bersemi. Ternyata tidak hanya di Indonesia, perilaku plagiat juga menggandrungi sebagian para academia di luar negeri. Sebut saja, kasus plagiarisme yang dilakukan James B. Twitchell di Amerika Serikat (Janianton Damanik “Epidemi Plagiarisme” dalam Kompas, 19/02/2010) yang di sebarluaskan oleh jurnalis Thomas Barlett. Sang guru besar sastra bidang romantika gotik itu pun harus mengakhiri nama besarnya, sebagai konsekuensi atas perbuatannya tersebut.

Tindakan penjiplakan atas karya orang lain, tidak hanya dilakukan oleh para guru besar untuk mendapatkan gelar tersebut. Perilaku plagiat sepertinya juga menjadi “tradisi” dikalangan para calon sarjana, strata satu. Ketika para mahasiswa menerima tugas dari sang dosen, dan tugas itu di anggap menyulitkan dirinya, makanya daripada pusing sendiri mending meng-copy tulisan yang sudah ada, entah dari makalah orang lain, tugas orang lain, atau internet.

Tidak hanya disitu, saat penyelesaian tugas akhir pun, terdapat mahasiswa yang membayar orang lain untuk membuatkan karya ilmiah atau tugas akhirnya. Hal ini juga merupakan tindakan yang tidak bisa dibiarkan. Karena tidak mau repot, ingin cepat selesai dan praktis sang mahasiswa rela mengeluarkan “isi kantongnya”, uang yang mesti dikeluarkan mencapai 2,5 – 10 juta, tergantung tingkat kesulitan dan model tugas akhirnya. Dengan beberapa alasan tindakan ini pun sudah tidak jarang dilakukan para akademia. Sehingga pantas tidak sedikit lulusan sarjana masih belum mempunyai pekerjaan dan angka pengangguran semakin bertambah. Karena hanya menyelesaikan tugas akhir pun harus membayar orang lain, komersialisasi gelar masih sering dilakukan. Selain kurangnya soft skill yang dimiliki dan yang diberikan Perguruan Tinggi atas para mahasiswanya.

Banyak faktor penyebab timbulnya dilema plagiarisme, mulai dari faktor internal sampai eksternal, mempengaruhi menjamurnya plagiasi. ketidakmengertian mahasiswa dalam menentukan permasalahan yang akan dijadikan bahan penelitiannya. Selain Dosen di Perguruan Tinggi yang kurang “professional” dalam membimbing dan mengarahkan mahasiswaanya untuk memahami akan teori-teori perkuliahan, juga minimnya pelatihan pengembangan keahlian para mahasiswa diluar mata kuliah yang dipelajari. Ditambah lagi dengan tingkah para oknum yang menawarkan jasa penulisan karya ilmiah, dengan bertopeng menerima bimbingan dan konsutasi penulisan karya ilmiah. Namun sebenarnya, penyebab yang paling mendasar adalah rendahnya mentalitas yang dimiliki para intelek dan academia. Karena faktor mentalitas yang rendah, sehingga kejujuran pun digadaikan demi popularitas, materialitas, dan status sosial.

Hal yang dilupakan oleh para akademia adalah amanah yang diembannya sebagai agent of change, yang idealnya dan seharusnya dapat mensejahterakan rakyat, membuka lapangan pekerjaan, mengeluarkan dari keterpurukan Bangsa. Namun yang ada justru memberikan contoh yang tidak selayaknya dilakukan oleh orang yang terpelajar, yang bermoral dan berwawasan.

Tindakan plagiat yang sudah mengakar, di kalangan akademia menjadi masalah dan ancaman serius bagi dunia pendidikan kita. Dan perbuatan itu harus dipecahkan sampai ‘keakar-akarnya’. Namun, sayangnya belum ada studi yang menganalisis tentang seberapa luas penyebaran “tradisi” plagiasi di kalangan para akademia. Negara Indonesia diakui sebagai negara hukum, tetapi banyak masalah yang ditindak secara kurang, atau bahkan tidak, tegas. Begitu juga dengan plagiasi, justru memplagiasi merupakan bentuk pelanggaran. Akan tetapi, belum ada sanksi yang secara tegas dan aturan yang secara spesifik mengatur masalah plagiarisme. Di Amerika Serikat tindakan ini ditindak dengan tegas, dengan mengenakan hukum perdata dan pidana kepada sang pelaku.

Seorang yang melakukan plagiasi sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral dalam dunia akademik. Karenanya, Mendiknas, Muhammad Nuh, menganjurkan perlu adanya pendidikan moral, karakter, budaya diterapkan di dunia pendidikan. Komentar Muhammad Nuh selanjutnya adalah “adanya plagiasi disebabkan ada tiga faktor, yakni rendahnya integritas pribadi, ambisi mendapatkan tunjangan financial, serta kurang ketatnyanya sistem di Perguruan Tinggi” sebagaimana terdapat dalam berita utama Kompas, 20/02/2010.


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: