
Dibaca:
26536
Komentar: 19
2 bermanfaat
Saat ini berbagai pendataan sekolah dilakukan secara online, termasuk data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Sekolah mengisi data melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server Dapodik. Pengisi data dari sekolah (operator sekolah ) pada umumnya GTT/PTT atau guru yang masih muda.
Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi guru (SK Dirjen) didasarkan pada data guru (PTK) yang ada di Dapodik online. Salah satu koordinator sertifikasi guru di Kebumen menginformasikan bahwa SK tunjangan sertifikasi guru dikeluarkan setiap tiga bulan sekali. Apabila ada guru yang datanya di Dapodik belum valid maka namanya tidak akan tercantum dalam SK sehingga tunjangan profesinya tidak keluar dan hangus. Pembetulan data di Dapodik dapat dilakukan untuk penerbitan SK berikutnya, tetapi tiga bulan yang telah hangus tidak dapat diusulkan rapelan (hangus). Info di tampilan data Dapodik online juga jelas bahwa jika data tidak valid mengakibatkan guru yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Informasi di atas mendorong guru yang sudah sertifikasi untuk segera membetulkan data di Dapodik.Untuk mendapatkan data yang valid ternyata tidak semudah petunjuknya. Beberapa kesulitan antara lain: 1) Susah konek, data sudah diinput setelah diklik kembali ke halaman awal 2) Data terisi tidak sesuai input 3) data salah dinyatakan valid dan 4) Data sudah sesuai seharusnya “OK” tetapi di status tertulis belum sesuai . Misalnya pada gambar di bawah ini, kode bidang studi guru kelas SD 027 itu benar tetapi tetulis “ belum sesuai” dan “Kode sertifikasi tidak ditemukan di Dbase NRG”.

Kalau begini kacau jadinya. Operator sudah input data dengan benar-pun bisa jadi salah. Kenapa guru yang datanya tidak valid karena aplikasi Dapodik yang eror terancam tidak menerima tunjangan profesi?
Guru yang datanya salah jadi galau. Bagaimana tidak galau, kalau data salah tidak dapat diperbaiki dan akan mengakibatkan hangusnya tunjangan profesi.
Simpang siur informasi memang bikin galau, tapi setelah lihat-lihat informasi lewat Mbah Gogel jadi agak jelas masalahnya. Lebih jelas lagi setelah tanya lewat inbok pada operator dapodik kabupaten serta mempelajari http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/ dan http://www.sekolahdasar.net/2012/12/Data-yang-Harus-Dilengkapi-PTK-di-Dapodik-Terkait-Tunjangan.html
Beberapa hal yang perlu dicermati adalah:
Hal lain yang perlu diketahui adalah: guru perlu memiliki email, karena Informasi mengengai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing. Calon penerima TP harus mengkonfirmasi kebenaran data ybs melalui email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar setelah batas waktu terlewati.
-