Artikel

Edukasi

Dewi Susilawaty Lubis

Jadikan Teman | Kirim Pesan

aktivis, organisasi, dan birokrasi di kampus silahkan mampir ke blog saya http://dewisusilawatylubis.wordpress.com/ atau http://dedewlubis2010.blogspot.com/

Jenis Barang Baru Narkotika (Khat)

REP | 31 January 2013 | 20:40 Dibaca: 330   Komentar: 0   Nihil

Penangkapan 17 orang di kediaman artir,presenter,penyanyi Rafi Ahmad membuat geger rakyat Indonesia saat ini, pasalnya bukan hanya artis Rafi Ahmad, Irwansyah, d

an sazkia s

ungkar, namun artis,politisi dan mantan model di era 98’ wanda yng saat ini sedang menduduki kursi DPRD DKI Jakarta juga ikut ditahan.

Kemarin ini pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) mengumumkan bahwa 2 diantara mereka positif mengunakan Narkotika, Wanda ,Irwansyah dan Sazkia Sungkar akhirnya dibebaskan kemarin pihak BNN menyatakan bahwa mereka negatif mengunakan Narkotika. Pihak BNN sendiri menegaskan bahwa adanya zat/ jenis narkotika yang baru saat ini, yaitu bernama Cathinone. Cathinone merupakan barang lama. Sebutan lainnya adalah teh arab, khat,kat,atau gat. Benda ini sama seperti ganja ini merupakan sejenis tumbuhan. Persamaan antara Ganja dan Khat ini adalah jenis tumbuhan ini sama-sama dikonsumsi di daerah tertentu, misalnya ganja di konsumsi oleh warga Aceh sedangkan khat populer dikonsumsi oleh warga Timur Tengah dan Afrika.Warga Yaman mengangap khat memiliki banyak menfaat seperti dapat memberikan efek stimulan ringan jauh lebih ringan dibandingkan obat-obat stimulan lainnya sperti anfetamin. Di Yaman terdapat kebun-kebun khat, pasalnya hampir seluruh warga menghabiskan 20% penghasilannya hanya untuk membeli khat. Tentu sebagai petani sangat mendapatkan banyak untung apabila mereka berkebun khat. Tanaman tersebut menghasilkan efek eforia dan ketergantungan, namun pemerintah Yaman tidak ambil pusing dengan hal ini, khat masih dilegalkan di daerah tersebut. Berbeda dengan beberapa negara di Eropa, khat hanya boleh diboleh dikonsumsi dengan batasan tertentu saja, beda dengan negara Australia, khat hanya boleh dikonsumsi 5kg perbulan . Pemerintah di Eropa melegalkan khat dikarenakan ingin menhormati para pandatang. Namun di Indonesia sendiri khat dinyatakan barang ilegal. Khat di Indonesia sangat tidak terkenal bahwa itu adalah barang ilegal, khat di luar negri banyak dikonsumsi dalam bentuk suplemen, maka dari itu menurut pendapat saya khat sangat gampang masuk ke Indonesia, dikarenakan kurangnya pengetahuan warga tentang khat tersebut, maklum suplemen khat berharga hingga Rp.100.000 perpilnya, jadi tidak heran masyarakat Indonesia sangat kurang informasi tentang khat tersebut, dan khat tersebut hanya beredar dikalangan atas saja.

 
Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.
Siapa yang menilai tulisan ini?
    -
Processing data ..
Tulis Tanggapan Anda
Guest User


TRENDING ARTICLES

Kasus Century, Kenapa KPK Sulit …

Rolas Jakson| 4 jam yang lalu

Apa Salahnya Menerima Uang Suap? (Fakta …

Mardi Yanto| 4 jam yang lalu

Gaya Menumpang Bis Orang Jakarta, Esek-esek …

Gordi| 5 jam yang lalu

Di Manado, Orang Jawa Dilarang Marah …

Ellen Maringka| 6 jam yang lalu

Mari, Belajar Bisnis Daging Sapi …

Hendra Budiman| 6 jam yang lalu

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: